Terima Kasih Telah Berkunjung Kesitus Pribadi Saya (ANTO ZAINAL)

Bahaya Minuman Keras (1/5)

Sabtu, 14 Agustus 2010

(red. vbaitullah.or.id): Khamr adalah di antara perkara-perkara yang menarik pembahasannya di dalam Islam. Mulai dari ayat-ayat yang turun yang berkaitan dengannya, sampai kepada hukum-hukumnya, semuanya syarat dengan makna dan hikmah yang banyak dapat kita ambil, termasuk sampai terdapat penjelasan yang jelas bagaimana cara berda’wah yang benar serta tahapan-tahapannya. Untuk itu, perlu kami turunkan pembahasannya di sini.



(Allah berfirman: -red. vbaitullah)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminurn) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu). (QS. Al-Maidah: 90-91).


Semakin hari fitnah subhat (pemikiran) dan syahwat semakin meledak,
diantara fitnah yang tidak boleh disepelekan adalah fitnah minuman
keras, perjudian, nyanyian dan perzinaan. Inilah zaman yang kita jumpai.
Anas berkata, Rasulullah bersabda :



Termasuk tanda datangnya hari kiamat; hilangnya ilmu, nampaknya kebodohan,
ditenggaknya minuman yang memabukkan dan merajalelanya perzinaan.
HREF="#foot261">1


Abu Malik AI-Asy’ari berkata, Rasulullah bersabda:



Sungguh sebagian umatku ini akan minum khomer, mereka mengganti namanya,
mereka dihibur dengan alat musik dan penyanyi wanita, Allah akan menghancurkan
mereka dengan diruntuhkan bumi dan sebagian mereka dijadikan kera
dan babi.
HREF="#foot262">2


Fitnah perusakan otak dan moral serta nilai Islam ini telah menyebar
dimana-mana, mulai dari anak sekolah, remaja desa maupun kota. Mereka
suka menkonsumsi pil koplo, bir, dan ganja, minimalnya rokok. Minuman
ini tersedia mulai dari kios, warung kopi, club malam, bar, kasino,
sampai hotel. Tempat ini dihibur dengan musik dan berbagai macam wanita,
yang biasanya berakhir dengan perzinaan, na’udzu billahi mindzalik.
Sejauh mana bahaya minuman keras ini mari kita simak pembahasan di
bawah ini.


1 Peristiwa Turun Ayat


Abu Maisaroh berkata,



"Tatkala turun ayat tentang pengharaman khomer, sahabat Umar
berdoa,

"Ya Allah jelaskan kepada kami hukum khomer sejelas-jelasnya."


Lalu turun surat AI-Baqarah: 219 yang artinya Bahwa khomer dan judi
itu ada manfaat dan bahayanya, hanya saja bahayanya lebih besar. Umar
dipanggil dan dibacakan ayat ini, lalu Sahabat Umar berdoa lagi,

"Ya Allah jelaskan kepada kami hukum khomer sejelas-jelasnya."


lalu turun surat An-Nisa’: 43 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan. Saat itu Rasulullah bila akan shalat,
Beliau mengeraskan suaranya sambil berkata, "Janganlah kamu
shalat bila kamu mabuk." Umar dipanggil dan dibacakan ayat
ini, lalu sahabat Umar berdoa lagi,

"Ya Allah jelaskan kepada kami hukum khomer sejelas-jelasnya."


Maka turunlah surat al-Maidah: 90-91 yang ketika sampai bacaan: yang
artinya "Maka berhentilah kamu" Umar seraya berkata,
"Kita harus berhenti minum khomer, kita harus berhenti minum
khomer."
HREF="#foot263">3


Begitulah semangat para sahabat menyambut larangan Allah, tanpa menunda
waktu. Mereka segera menghentikan dan memecah tempat penyimpanan khomer
walaupun milik warisan anak yatim sebagaimana disebutkan dalam riwayat
Imam Ahmad.


Abu Hurairah berkata,



"Ada sebagian manusia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana
mereka yang terbunuh fi sabilillah dan meninggal dunia di tempat tidur
mereka, padahal mereka sebelumnya minum khomer dan berjudi, sedangkan
Allah berkata bahwa berjudi dan minum khomer termasuk rijsun (najis,
termasuk perbuatan syaitan)’ maka turunlah ayat,



Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan
yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu,
apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan
yang saleh. (QS. AI-Maidah: 93)
HREF="#foot264">4


Inilah rahmat Allah yang patut kita syukuri, bahwa Dia tidak menghukum
hambaNya tatkala berbuat kejahatan yang saat itu belum datang hukumnya
dan Allah tetap menerima tobat hambaNya yang bersalah, semoga Allah
memberi petunjuk kepada hambaNya yang bersalah.


2 Hikmah Tahapan Larangan Khomer


AI-Qoffal berkata,



"Adapun hikmah diturunkannya ayat larangan khomer secara
bertahap, Allah mengetahui bahwa umat pada saat itu gemar sekali minum
khomer, mereka mengambil manfaatnya. Allah mengetahui bila mereka
dilarang spontan tentu berat bagi mereka, tidak mengapa bila mereka
dilarang dengan pelan-pelan. Dengan cara yang lembut ini mereka akan
lebih mudah menerima."
HREF="#foot265">5


Ibnu Utsaimin berkata,



"Adapun hikmah diturunkan Al Qur’an secara bertahap, dalam
rangka menyempurnakan syariat Islam, seperti turunnya pengharaman
khomer sampai tiga tahap, karena manusia saat itu sangat berat meninggalkannya."
HREF="#foot266">6


Kisah ini adalah pelajaran bagi juru da’wah, hendaknya mengetahui
kondisi mad’u atau yang didakwahi, bahwa tidak semua kemungkaran yang
mereka kerjakan harus dihentikan seketika, hendaknya melihat maslahah
dan mudhorotnya bagi mad’u dan da’i.


0 komentar:

Info Kontak...Email : MUteBoy84@yahoo.co.id Hp :085231289040 Alamat : Jalinsum Ds. Muara Temiang. Merapi Barat. Lahat. Sum-Sel

Kenali Aku

Foto saya
"Low Profile Hight Porfomance", Lahat, Indonesia
"Nak Iluk Mumpung gi Tunggal, Lambat Di Urung kah becerai Jauh"